Kapolri Diminta Tindak Tegas Kapolda Sulsel Andi Rian Djajadi yang Diduga Intimidasi Wartawan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri segera memberikan klarifikasi tentang dugaan intimidasi terhadap Irjen Andi Rian Djajadi, Kapolda Sulawesi Selatan, atas kritiknya terhadap kinerja polisi di wilayah hukumnya.

Sugeng mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa (17/9/2024), “Mekanisme yang akan terjadi adalah pemeriksaan internal oleh Irwasum atau Propam. Tapi karena Propam ini bintang 2, maka Irwasum yang mungkin akan meminta klarifikasi.”

Atas kasus dugaan intimidasi wartawan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya melihat mekanisme internal Polri.

Ya, proses internal kepolisian bergantung pada laporan. Jika wartawan tersebut diancam, dia dapat melaporkan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik tentang kepribadian, kedinasan, dan etika institusi. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran terkait hal-hal tersebut.

Banyak yang Tidak Percaya Kapolda Sulsel Lakukan Intimidasi

Sugeng tidak percaya bahwa Irjen Andi Rian langsung menghubungi wartawan setelah intimidasi diduga terjadi.

Jika itu benar, saya sangat terkejut. IPW hampir tidak percaya bahwa seorang Inspektur Jenderal Polisi sekelas itu, seorang Kapolda yang berpengalaman, masih mengawasi seorang wartawan yang menulis kritik terhadap Polri. Menurutnya, terjun langsung mirip dengan terjun bebas dari kapal tanpa payung.

Khawatir Kepercayaan Masyarakat Menurun

Bambang berpendapat bahwa Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, mungkin tidak berani menegur Andi Rian karena keduanya memiliki bintang dua.

Selain itu, Andi Rian lebih tua dari Abdul Karim karena dia lulus dari Akademi Polisi (1991), atau rekan seangkatan Kapolri.

Apakah telepon ke Divisi Propam akan berhasil? Mengingat Kapolda dan Kadiv Propam keduanya memiliki bintang dua. Dalam pernyataannya pada Senin (16/9/2024), Bambang menyatakan bahwa satu-satunya tindakan yang dapat diambil adalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran terhadap oknum Kapolda yang melakukan intimidasi dan tidak mengindahkan UU Pers.

Selain itu, Bambang meminta Kapolri untuk langsung menegur Andi atas tindakan yang diduga arogan terhadap wartawan karena Andi tidak menjawab panggilan Kompolnas dengan benar.

Menurutnya, “Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolri lah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas.”

Bambang berpendapat bahwa jika Kapolri tidak bertindak terhadap tindakan arogansi Andi Rian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan menurun. Bambang percaya bahwa Kapolri akan dianggap melindungi rekannya yang seangkatan.

Jika penegak hukum sudah mengabaikan etika dan disiplin, publik akan mengabaikan peraturan. Dimulai dengan keragu-raguan yang semakin meningkat terhadap institusi, yang berlanjut dengan ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Menurut Bambang, “Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan pada “perkoncoan”, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan yang konsisten.”

Bambang mengingatkan bahwa Indonesia dapat menghadapi indikasi kegagalan jika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum.

Dia juga menambahkan, “Bila diteruskan, bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain.”

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen (Pol) Andi Rian Djajadi, mengenai dugaan intimidasi terhadap wartawan media online nasional.

Poengky Indarti, Komisoner Kompolnas RI, meminta Andi memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

Poengky memberi tahu wartawan pada hari Sabtu (13/9/2024), “Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024.”