Sekarang, pengulangan berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” dapat ditemukan di berbagai platform media sosial.
Selain itu, tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi sering digunakan di unggahan tersebut.
Setelah “Peringatan Darurat” OLE777 yang dikeluarkan hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, berbagai kelompok masyarakat akan mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI di Jakarta.
Demonstrasi diadakan tidak hanya di Jakarta tetapi juga di Yogyakarta dan Bandung.
Alasan Munculnya ‘Peringatan Darurat’
Gambar Garuda Pancasila dengan tulisan “Peringatan Darurat” dan latar belakang biru berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor yang dikembangkan oleh EAS Indonesia Concept OLE777.
Usai DPR dianggap melakukan tindakan inkonstitusional karena mengabaikan putusan MK tentang ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, banyak warganet yang mengunggah foto tersebut.
Atas dua keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, badan legislatif DPR RI untuk revisi UU Pilkada dianggap merancang pembangkangan.
Pertama, mengembalikan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu 20 persen kursi DPRD OLE777 atau 25 persen perolehan suara sah dari pileg sebelumnya.
Kedua, usia minimal calon kepala daerah harus dikembalikan sejak pelantikan. Namun, MK menegaskan kemarin bahwa KPU harus menetapkan pasangan calon dengan titik hitung.
DPR Tidak Bisa Batalkan Putusan MK
Menurut Oce Madril, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), keputusan MK adalah yang terakhir dan tidak dapat dibatalkan oleh DPR.
Menurutnya, setelah hakim konstitusi membaca putusan MK, itu memiliki kekuatan eksekutorial.
Dia menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan MK, termasuk oleh DPR OLE777.
Putusan MK juga bersifat erga omnes, yang berarti bahwa itu mengikat untuk semua pihak.
Oleh karena itu, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, dan masyarakat umum harus mengikuti keputusan MK.