Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi pengemudi untuk menjaga identitas mereka dan keamanan saat berkendara. Dengan kemajuan teknologi saat ini, pemohon yang sibuk dapat memperpanjang SIM secara online.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda memahami ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia—melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi ketentuannya.
Anda dapat dengan mudah dan cepat mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), dan setelah mengikuti prosedur, SIM akan dikirim ke rumah Anda.
Menurut laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah persyaratan, persyaratan, dan prosedur untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi digital Korlantas Polri:
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Perpanjang SIM Online
1. Dapat Dilakukan Sejak 90 Sebelum Masa Berlaku Habis
Perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam waktu 90 hari sebelum masa berlaku SIM selesai. Jika diajukan setelah masa berlaku selesai, akan diproses untuk pembuatan SIM baru yang sesuai dengan golongannya, yang membutuhkan biaya dan persyaratan yang berbeda.
2. Dilakukan Melalui Apilkasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi Digital Korlantas POLRI memungkinkan Anda mengajukan perpanjangan SIM secara online, sehingga Anda tidak perlu mengunjungi SATPAS; prosesnya dilakukan melalui aplikasi tersebut, dan SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
3. Persiapkan Dokumen Lengkap
Untuk tanda tangan, siapkan dokumen seperti SIM lama Anda, E-KTP, hasil tes fisik dan psikologi, foto dengan background biru dan tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
4. Lakukan Verifikasi di Satpas
Anda dapat mengajukan dokumen ke petugas identifikasi di Satpas atau tempat pelayanan lainnya setelah selesai dan memenuhi syarat.
5. Siapkan Biaya yang Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM
Jangan lupa untuk menyiapkan biaya yang dibutuhkan untuk memperbarui SIM Anda. Biaya ini akan disetorkan ke KAS Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tata Cara Perpanjang SIM Online Melalui App Korlantas Polri
- Install aplikasi digital Korlantas POLRI di App Store (iOS) dan Play Store (Android).
- Setelah itu, isi nomor handphone untuk registrasi aplikasi dan tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Untuk memudahkan login dan konfirmasi PIN, buat PIN.
- Anda harus mengisi nomor NIK, nama, dan alamat email di menu profil. Kemudian Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Untuk menyelesaikan verifikasi E-KTP, Anda perlu mengambil foto Liveness atau selfie dari kamera depan.
- Untuk memperpanjang SIM, persiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar biru.
- Kemudian, gunakan browser telepon Anda untuk melakukan tes rikkes jasmani dan psikologi di erikkes.id dan app.eppsi.id.
- Dengan memilih menu SIM, pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah semua dokumen yang Anda butuhkan untuk menyelesaikan perpanjangan SIM.
- Pilih Lokasi SATPAS
- Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak SATPAS karena tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk mendapatkan dana kembali.
- Pilih pengiriman atau pengambilan. Jika Anda memilih pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap.
- Pilih cara pembayaran PNBP dan biaya pengiriman.
- Selanjutnya, periksa menu transaksi untuk mengetahui status transaksi Anda.
- Setelah SIM diterima, isi kepuasan pelanggan pada indeks.
- Setelah Anda mengklik tombol perpanjangan, transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan didigitalisasi. Pengiriman akan ditunggu selama 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada antrean.